Batas Suci! Tulisan
itu sering kita jumpai pada pintu masuk masjid-masjid atau mushola. Apa sebenarnya
suci? Pada dasarnya sesuatu yang suci adalah sesuatu yang tidak terkena najis,
atau sesuatu yang telah terkena najis tapi najisnya telah disucikan/dihilangkan.
Adapun hukum asalnya segala sesuatu adalah suci. Artinya selain dari yang telah
disebut sebagai barang najis dalam Al Quran maupun Al Hadits, selama kita tidak
melihat/mengetahui benda tersebut terkena najis, maka hukum benda itu adalah suci.
Bukan sebaliknya.
1. Cara
mensucikan tanah (yang bisa meresap) yang terkena air kencing atau najis.
Jika ada tanah yang terkena air kencing atau
najis, sedangkan tanah itu bisa meresap, maka cara mensucikannya cukup disiram
dengan air satu timba, atau disiram dengan air sampai kita punya keyakinan
bahwa najis tersebut telah hilang karena meresap bersama air.
2. Cara
mensucikan lantai yang tidak meresap yang terkena air kencing atau najis.
Jika air kencing atau najis itu mengenai
lantai yang tidak meresap, maka cara mensucikannya ada beberapa cara, antara
lain:
a)
Jika
air kencing atau najis itu ada di tengah-tengah lantai masjid, maka air kencing
itu diserap dulu dengan kain yang kering atau ditimbun dengan tanah/pasir. Kemudian
kainnya diangkat atau pasirnya dibersihkan. Pada saat mengangkat kain atau
membersihkan pasir, jangan sampai ada yang menetes/tercecer. Setelah itu dilap
dengan lap basah yang suci minimal tiga kali, atau sampai yakin bahwa najisnya
telah hilang.
b)
Kalau
air kencing atau najis itu mengenai lantai bagian pinggir masjid/teras, maka
cukup disiram dengan air yang dialirkan mengarah keluar lantai, sampai yakin
bahwa najisnya telah hilang.
3. Cara
mensucikan pakaian yang terkena najis.
Ada beberapa cara mensucikan pakaian yang
terkena najis, antara lain
a)
Apabila
najisnya berupa kotoran yang kelihatan, seperti kotoran manusia. Maka cara
mensucikannya, kotoran tersebut dihilangkan dulu sampai bersih. Setelah itu
baru disucikan dengan cara dimasukkan ke dalam bak/ember, lalu diisi air sampai
luber sambil diaduk-aduk minimal tiga kali luberan, atau sampai yakin bahwa
najisnya telah hilang mengalir bersama air yang luber. Atau pakaian itu
diangkat dan diguyur dengan air (pakai gayung atau pakai keran air) sampai
yakin bahwa najisnya telah hilang.
b)
Kalau
najisnya berupa air kencing, maka cara mensucikannya, pakaian yang terkena
najis itu dimasukkan ke dalam bak/ember lalu diisi air sampai luber dengan
diaduk-aduk minimal tiga kali luberan, atau diluberi sampai yakin najisnya
telah hilang. Atau pakaian yang terkena najis itu diangkat dan diguyur dengan
air (pakai gayung atau pakai keran air) sampai yakin bahwa najisnya telah
hilang.
Itu tips
mensucikan pakaian dan lantai masjid/mushola yang terkena najis. Apakah anda
punya cara lain? Silahkan share di sini. Semoga manfaat dan barokah. Amiin. /**






0 komentar:
Posting Komentar