Selasa, 17 Februari 2015

Halalkah ibadah haji dengan dana talangan haji?



Setiap umat Islam memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji bila mampu. Mampu dalam pengertian ini adalah kemampuan bekal untuk menunaikan ibadah haji (uang untuk biaya haji) dan kemampuan fisik (sehat jasmani dan rohani). Biaya pendaftaran untuk mendapatkan porsi haji saat ini, katakanlah sebesar Rp 25 juta. Bagi mereka yang belum memiliki uang Rp 25 juta tapi ingin segera mendaftarkan diri, beberapa Bank Syariah telah berlomba-lomba memberikan dana talangan haji.  Apakah hal ini diperbolehkan?



Misalkan Bank Syariah A memberikan talangan haji Rp 25 juta. Jika lunas dalam satu tahun, maka nasabah akan dikenai ujrah Rp 2 juta rupiah, jika pelunasan 2 tahun, akan dikenai ujrah Rp 4 juta, jika pelunasan 3 tahun akan dikenai ujrah Rp 6 juta. Dalam hal ini, baik marketing bank syariah maupun calon nasabah sepertinya kurang memahami akad pembiayaan yang digunakan dalam talangan haji, sehingga mengakibatkan akadnya menjadi haram.

Pada prinsipnya, bank syariah boleh memberikan dana talangan haji dengan prinsip al qardh (utang piutang). Misalkan, Bank Syariah memberikan dana talangan haji sebesar Rp 25 juta kepada nasabah. Nasabah wajib mengembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebesar Rp 25 juta. Di dalam akad al qardh, biaya-biaya yang muncul boleh dibebankan pada nasabah.

Contoh: biaya administrasi Rp 1 juta. Biaya administrasi adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh bank syariah dalam proses akad al qardh tersebut. Misalnya biaya alat tulis kantor, biaya materai, biaya notaris, dan biaya administrasi lainnya. Biaya administrasi tidak boleh diprosentasekan dengan nilai talangan yang diberikan.

Bank syariah dapat memberikan layanan pengurusan haji ke Depag. Jasa pengurusan haji yang dilakukan oleh bank syariah tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian dana talangan haji.

Jika bank syariah memberikan jasa pengurusan haji, maka bank syariah berhak memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan akad al ijarah. Akad al ijarah harus terpisah dan tidak boleh dikaitkan dengan akad al qardh (utang piutang/talangan haji). Misal untuk ujrah pengurusan haji ke Depag, bank syariah minta ujrah Rp 1 juta. Besarnya ujrah tidak boleh diprosentasekan dengan besarnya talangan yang diberikan.  /** 
Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar