Selasa, 17 Februari 2015

Tanya jawab transaksi halal-haram dan solusinya agar tidak haram (2)



Pertanyaan-1:  Bolehkah BMT meminta uang muka untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan oleh nasabah?
Jawab: Uang muka dalam jual beli murabahah diperbolehkan. Total harga jual motor/mobil dicantumkan dalam akad. Apabila ada uang muka, maka disebutkan berapa uang mukanya dan berapa kekurangan yang akan dibiayai oleh BMT/LKS. Berapa margin keuntungan yang akan diminta oleh BMT/LKS.

Lihat contoh akad murabahah yang telah diberikan di bawah ini. Ada beberapa ketentuan mengenai uang muka dalam murabahah, yaitu:
  1. Dalam  akad  pembiayaan  murabahah,  Lembaga  Keuangan Syariah  (LKS)  dibolehkan  meminta  uang muka  apabila kedua belah pihak bersepakat.
  2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
  3. Jika  nasabah  membatalkan  akad  murabahah,  nasabah  harus memberikan ganti-rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
  4. Jika  jumlah  uang  muka  lebih  kecil  dari  kerugian,  LKS  dapat meminta tambahan kepada nasabah.
  5. Jika  jumlah  uang  muka  lebih  besar  dari  kerugian,  LKS  harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. 
Pertanyaan-2:  Bolehkan BMT memberikan diskon atau potongan harga barang kepada nasabah?
Jawab:  Hukumnya boleh. Ada beberapa ketentuan diskon dalam murabahah, yaitu:
  1. Harga (tsaman) dalam  jual-beli  adalah  suatu  jumlah  yang disepakati  oleh  kedua-belah  pihak, baik  sama  dengan  nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual-beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
  2. Harga dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah  keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Jika dalam jual-beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
  4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan  perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
  5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Pertanyaan-3:  Bolehkah BMT memberikan potongan pelunasan kepada nasabah yang melunasi lebih cepat daripada jangka waktu yang telah diperjanjikan?
Jawab:  Boleh. Potongan pelunasan dalam murabahah diperbolehkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam potongan pelunasan murabahah:
  1. Jika  nasabah  dalam  transaksi  murabahah  melakukan pelunasan pembayaran  tepat waktu atau  lebih cepat dari waktu yang  telah  disepakati,  LKS  boleh  memberikan potongan  dari  kewajiban  pembayaran  tersebut,  dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  2. Besar  potongan  sebagaimana dimaksud  di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Pertanyaan-4:  Ada nasabah yang memberikan pembayaran lebih banyak daripada utang pokoknya kepada BMT pada saat pelunasan. Apakah kelebihan pelunasan tersebut boleh diterima oleh BMT?  
Jawab:  Diperbolehkan apabila ada nasabah memberikan angsuran lebih dari nilai yang semestinya tanpa diminta ketika sudah melewati jatuh tempo. Syaratnya, lebihan tersebut tidak diperjanjikan terlebih dahulu di awal ketika terjadi akad. Kelebihan nilai angsuran tersebut dapat dimasukkan/dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain.

Pertanyaan-5:  Dalam kasus jual beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjual-belikan apakah harus disurvey/diteliti terlebih dahulu asetnya?
Jawab:  Harus diteliti terlebih dahulu barangnya sebelum terjadi transaksi jual-beli agar memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Adapun rukun jual-beli ialah: adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang yang diperjual-belikan, adanya harga barang, adanya transaksi jual beli (ijab-qobul). Syarat barang yang diperjual-belikan adalah: 
  1. Barangnya ada dan bisa diserah-terimakan; 
  2. Kualitas, kuantitas, dan harga barang diketahui dan disepakati bersama antara pihak-pihak yang berakad; 
  3. Status barang adalah milik penjual.
Pertanyaan-6:  Praktek di lapangan, biasanya calon nasabah menanyakan terlebih dahulu besaran angsuran untuk nilai sekian, dalam tempo sekian, itu bagaimana hukumnya?
Jawab:   Calon nasabah bertanya terkait besarnya angsuran jual-beli murabahah diperbolehkan. Namun pada saat akad, sebelum berpisah dari majelis, harus disepakati terlebih dahulu barang yang dipesan dan sistem pembayarannya. Agar lebih selamat perhatikan petunjuk berikut:
  1. Calon nasabah ditanya terlebih dahulu spesifikasi barang yang akan dibutuhkan.
  2. BMT menanyakan kemampuan calon nasabah: apakah akan dibayar tunai atau tempo. Jika dibayar tempo, BMT jelaskan jangka waktu pembayaran dan perkiraan angsuran per bulannya.
  3. BMT kemudian menjelaskan mengenai perkiraan harga pembelian barang dan margin yang ditetapkan. Misal: calon nasabah membutuhkan HP Balckberry Gemini seri 8520. BMT menjelaskan bahwa harga pembelian HP tersebut Rp 2 juta. BMT mengambil margin 25 persen dari harga pokok pembelian. /** 
Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.Si.

0 komentar:

Posting Komentar