Pertanyaan-1: Bolehkah BMT meminta uang muka untuk
pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan oleh nasabah?
Jawab: Uang muka dalam jual beli murabahah
diperbolehkan. Total harga jual motor/mobil dicantumkan dalam akad. Apabila ada
uang muka, maka disebutkan berapa uang mukanya dan berapa kekurangan yang akan
dibiayai oleh BMT/LKS. Berapa margin keuntungan yang akan diminta oleh BMT/LKS.
Lihat contoh akad
murabahah yang telah diberikan di bawah ini. Ada beberapa ketentuan mengenai
uang muka dalam murabahah, yaitu:
- Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dibolehkan meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
- Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti-rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
- Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
- Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Pertanyaan-2: Bolehkan BMT
memberikan diskon atau potongan harga barang kepada nasabah?
Jawab: Hukumnya boleh. Ada beberapa ketentuan diskon
dalam murabahah, yaitu:
- Harga (tsaman) dalam jual-beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua-belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual-beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
- Harga dalam jual-beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
- Jika dalam jual-beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
- Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
- Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Pertanyaan-3: Bolehkah BMT
memberikan potongan pelunasan kepada nasabah yang melunasi lebih cepat daripada
jangka waktu yang telah diperjanjikan?
Jawab: Boleh. Potongan pelunasan dalam murabahah diperbolehkan. Ada beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi dalam potongan pelunasan murabahah:
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Pertanyaan-4: Ada nasabah yang
memberikan pembayaran lebih banyak daripada utang pokoknya kepada BMT pada saat
pelunasan. Apakah kelebihan pelunasan tersebut boleh diterima oleh BMT?
Jawab:
Diperbolehkan apabila
ada nasabah memberikan angsuran lebih dari nilai yang semestinya tanpa diminta
ketika sudah melewati jatuh tempo. Syaratnya, lebihan tersebut tidak
diperjanjikan terlebih dahulu di awal ketika terjadi akad. Kelebihan nilai
angsuran tersebut dapat dimasukkan/dilaporkan sebagai pendapatan lain-lain.
Pertanyaan-5: Dalam kasus jual
beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjual-belikan apakah harus
disurvey/diteliti terlebih dahulu asetnya?
Jawab:
Harus diteliti
terlebih dahulu barangnya sebelum terjadi transaksi jual-beli agar memenuhi
rukun dan syarat jual-beli. Adapun rukun jual-beli ialah: adanya penjual,
adanya pembeli, adanya barang yang diperjual-belikan, adanya harga barang,
adanya transaksi jual beli (ijab-qobul).
Syarat barang yang diperjual-belikan adalah:
- Barangnya ada dan bisa diserah-terimakan;
- Kualitas, kuantitas, dan harga barang diketahui dan disepakati bersama antara pihak-pihak yang berakad;
- Status barang adalah milik penjual.
Pertanyaan-6: Praktek di
lapangan, biasanya calon nasabah menanyakan terlebih dahulu besaran angsuran
untuk nilai sekian, dalam tempo sekian, itu bagaimana hukumnya?
Jawab: Calon nasabah bertanya terkait besarnya
angsuran jual-beli murabahah
diperbolehkan. Namun pada saat akad, sebelum berpisah dari majelis, harus
disepakati terlebih dahulu barang yang dipesan dan sistem pembayarannya. Agar
lebih selamat perhatikan petunjuk berikut:
- Calon nasabah ditanya terlebih dahulu spesifikasi barang yang akan dibutuhkan.
- BMT menanyakan kemampuan calon nasabah: apakah akan dibayar tunai atau tempo. Jika dibayar tempo, BMT jelaskan jangka waktu pembayaran dan perkiraan angsuran per bulannya.
- BMT kemudian menjelaskan mengenai perkiraan harga pembelian barang dan margin yang ditetapkan. Misal: calon nasabah membutuhkan HP Balckberry Gemini seri 8520. BMT menjelaskan bahwa harga pembelian HP tersebut Rp 2 juta. BMT mengambil margin 25 persen dari harga pokok pembelian. /**
0 komentar:
Posting Komentar