Senin, 09 Februari 2015

Kebelet nikah? Niat saja tidak cukup !!



Teman saya yang belum menikah pernah berkata, "Saya takut menikah karena belum tentu sanggup menjadi suami yang baik". Lalu, ada lagi teman saya yang lain, yang sudah menikah, mengatakan, "Menikah itu enaknya cuma 10 persen, yang 90 persen uweeenak bangettt..." Hmmm...



Kedua pendapat di atas sama benarnya, sebab masing-masing punya sudut pandang berbeda. Bagi yang sudah pada menikah kebanyakan berpendapat bahwa menikah itu indah, menyenangkan, dan menenteramkan jiwa. Tetapi bagi yang belum menikah, mereka kerap dihantui kekhawatiran bahwa menikah itu sesuatu yang menakutkan, berat, penuh tantangan dan butuh biaya besar.

Mereka yang berpendapat seperti itu ya jangan disalahkan. Karena mereka sendiri belum menjalaninya. Iya to?

Terlepas dari perbedaan di atas, pernikahan memang suatu hal yang harus disegarkan. Bahkan Rasulullah SAW dengan tegas mengultimatum agar laki-laki yang sudah sanggup menikah untuk segera melaksanakannya (hadits riwayat Ahmad).

Pernikahan bukan hanya bertujuan untuk menghindarkan diri dari kancah maksiat, tetapi juga sebagai sarana dakwah sosial atau amar ma’ruf.

Ketika menikahi seorang wanita –untuk yang pertama kali, kedua, ketiga, atau keempat– seorang laki-laki telah memutar roda dakwah dengan mengeluarkannya dari image buruk.

Pernikahan insya Allah akan dapat diwujudkan jika dalam diri seseorang mengemuka empat faktor yang disebut-sebut sebagai "Falsafah Pernikahan". Keempat hal itu meliputi: niat, tekad, nekat dan dokat (duit).

Pertama: NIAT. Niat merupakan kunci ibadah. Baik buruknya hasil suatu pekerjaan sangat tergantung pada niatnya, demikian dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Nasa’i. Niatlah yang awalnya menggerakkan kita untuk mengerjakan sesuatu. Niat yang disertai dengan komitmen dan tanggung jawab.

Sesiap apapun tapi belum berani berkomitmen dan bertanggung jawab, niat untuk menikah akan kembali mentah seperti semula. Takut berkomitmen dan punya tanggung jawab membuat sebagian orang enggan menikah pada saat yang sudah seharusnya.

Karena itu, pernikahan hendaknya didahului oleh niat semata-mata mengharap ridho Allah untuk membentuk rumah tangga idaman, harmonis dan romantis, sakinah mawaddah wa rahmah.
Dengan niat yang ikhlas (tidak hanya mengedepankan dorongan nafsu), insya Allah pernikahan akan membawa rahmat yang menyuguhkan ketenteraman tiada tara.

Kedua: TEKAD. Niat saja belum cukup bila tidak dibarengi dengan tekat. Tekad merupakan kesungguh-sungguhan untuk melaksanakan niat dimaksud. Tekad mendorong seseorang untuk mencapai kehendak hatinya, meskipun dalam pelaksanaannya berhadapan dengan berbagai tantangan. Kalau seseorang telah bertekad menikah, sebenarnya tidak ada lagi alasan yang bisa menghalanginya.

Tetapi kenyataan yang selama ini terjadi, yang telah menjadi fenomena di kalangan bujangan adalah keragu-raguan, pikir yang terlalu panjang dan kecemasan prematur yang sengaja ditumbuhkembangkan. Akibatnya tekad yang seharusnya menjadi motor malah kalah duluan.

Ketiga: NEKAT. Supaya tekad dapat diwujudkan menjadi sesuatu yang nyata, maka perlu kenekatan. Islam insya Allah tidak akan menyebar jika tidak ada kenekatan Rasulullah SAW dan pengikut-pengikutnya untuk mendakwahkannya di tengah-tengah kaum kafir Qurais jahiliyah.

Republik ini pun insya Allah tidak akan merdeka jika tidak ada kenekatan para pejuang melawan moncong senapan Belanda dengan bambu runcing. Begitu pula, kita yang hidup hari ini pasti tidak akan ada jika saja ibu dan bapak kita dulu tidak nekat untuk menikah.

Itulah sekedar contoh. Ternyata nekat itu membawa pengaruh yang signifikan bagi perubahan. Tetapi tentu saja dalam konteks ini adalah nekat yang masih dalam koridor syariat. Nekat yang penuh perhitungan. Bukan nekat-nekatan.

Karena itu, agaknya pernikahan akan terlaksana kalau calon pengantinnya (terutama yang laki-laki) memiliki kenekatan spiritualitas demi menjaga diri dari maksiat dan "menyelamatkan" saudara-saudara perempuan kita yang "menunggu".

Keempat: DOKAT (duit). Pernikahan lazimnya membutuhkan biaya. Untuk itu ketiga hal di atas perlu ditopang dengan yang keempat ini. Setidaknya untuk mas kawin dan biaya pernikahannya. Terlalu naif rasanya bila biaya ini dihutang walaupun dihalalkan.

Nah, ketika bicara tentang uang ini, janganlah pikiran kita membayangkan bahwa pernikahan itu mahal. Butuh biaya besar. Bahkan ada beberapa teman yang mengatakan, "Nikahnya sih gampang, ‘iuran’ bulanannya yang berat" atau "amma ba'du-nya itu lho...."

Ya ndak gitu laah... Ingat kisah sahabat Rasulullah yang bisa menikah hanya dengan mas kawin hafalan surat Al Ikhlas. Selain itu coba "nderes" kembali firman Allah dalam Al Qur’an: "Dan tidak ada suatu makhluk pun di muka bumi melainkan Allah-lah yang memberikan rezekinya.." Surat Hud ayat 6.

"Dan menikahlah dengan orang-orang yang sendirian (bujang) diantara kalian, dan orang-orang yang sholih dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki, dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mencukupi mereka dengan kefadholan Allah..." Surat Annur ayat 32.

Dan hadits Rasulullah: “Ada tiga golongan yang pasti mendapatkan pertolongan Allah: pertama, orang yang membela agama Allah, kedua, orang yang menikah dengan niat menjaga agamanya, ketiga, budak mukatab yang ingin menebus dirinya agar merdeka dengan cara mengangsur.” Hadits Riwayat Nasa’I, juz 6. Satu lagi, “Mencarilah rizqi dengan (melalui) pernikahan.” Hadits Riwayat Dailami dalam musnad Firdaus.

Jelas sudah! Hayoo... siapa yang masih meragukan dalil-dalil di atas. /** [Ust. Dave Ariant Yusuf]

0 komentar:

Posting Komentar