Mahrom adalah
seorang pria yang masih ada hubungan keluarga dekat dengan seoang wanita
sehingga di antara keduanya haram untuk menikah.
Dari ayat-ayat Al-Quran surah An-Nisaa’ ayat 22 dan 23 dapat
diketahui bahwa wanita yang mahrom
bagi seorang pria adalah :
1. Wanita yang telah dinikahi oleh ayah, alias ibu tiri.
2. Ibu kandung.
3. Anak perempuan kandung.
4. Saudara perempuan (se-ayah se-ibu, se-ayah saja, atau se-ibu saja).
5. Saudara perempuan ayah (tante dari ayah).
6. Saudara perempuan ibu (tante dari ibu).
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).
8. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
9. Ibu susuan.
10. Saudara perempuan sepersusuan.
11. Mertua perempuan.
12. Menantu perempuan.
13. Anak tiri perempuan dari isteri yang telah digauli.
2. Ibu kandung.
3. Anak perempuan kandung.
4. Saudara perempuan (se-ayah se-ibu, se-ayah saja, atau se-ibu saja).
5. Saudara perempuan ayah (tante dari ayah).
6. Saudara perempuan ibu (tante dari ibu).
7. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).
8. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
9. Ibu susuan.
10. Saudara perempuan sepersusuan.
11. Mertua perempuan.
12. Menantu perempuan.
13. Anak tiri perempuan dari isteri yang telah digauli.
Di samping yang 13 golongan tersebut, bagi seorang pria masih ada
wanita yang haram untuk dinikahi walaupun tidak termasuk keluarga dekat,
merujuk pada ayat 23 dan 24 dari surah An-Nisaa’ dan hadits riwayat Imam
Muslim, yaitu:
14. Saudara perempuan isteri (ipar perempuan)
15. Setiap wanita yang bersuami
16. Saudara perempuan dari mertua perempuan (tantenya isteri dari pihak ibunya)
17. Saudara perempuan dari mertua laki-laki (tantenya isteri dari pihak ayahnya)
15. Setiap wanita yang bersuami
16. Saudara perempuan dari mertua perempuan (tantenya isteri dari pihak ibunya)
17. Saudara perempuan dari mertua laki-laki (tantenya isteri dari pihak ayahnya)
Untuk nomor 14 sampai 17 di atas ini, meskipun tidak termasuk mahrom namun termasuk muharromaat (wanita yang haram
dinikahi).
Untuk nomor 14 bunyi ayatnya: ”Dan
(diharamkan) mewayuh antara dua wanita bersaudara”. Sedangkan untuk nomor 16 dan 17
bunyi hadits-nya: ”Tidak boleh mewayuh seorang wanita dengan tantenya dari pihak
ibunya maupun tantenya dari pihak bapaknya”.
Keharusan bagi wanita muslimah ketika berhadapan dengan pria yang
bukan mahromnya adalah berjilbab.
Adapun hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pria muslim dan
wanita muslimah terhadap lawan jenisnya yang bukan mahrom adalah: Ber-khalwat
(menyepi, berdua-duaan), bersentuhan, dan yang paling berat tentu saja adalah
perzinahan.
Larangan ber-khalwat
tergambar dalam hadits yang berbunyi: ”Tidak
menyepi seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahromnya kecuali di situ
mesti ada syetan yang menjadi pihak ketiganya”. (HR At-Tirmidzi).
Larangan bersentuhan tergambar dari hadits yang berbunyi: ”Niscaya jika ditusuk kepala seseorang
dengan jarum yang terbuat dari besi itu masih lebih baik baginya ketimbang dia
bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya”. (HR At-Thobroni).
Dalil tentang beratnya resiko orang berzina banyak sekali
dijelaskan dalam Al-Quran maupun dalam Al-Hadits. Demikian penjelasan singkat
dari kami, mudah-mudahan ada manfaat dan barokahnya. Walloohul-musta’aan,
wa laa haula wa laa quwwata illaa billah.
Wassalaamu
’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh. /**







0 komentar:
Posting Komentar