![]() |
| Dr. H. Ardito Bhinadi memberikan materi dalam Pelatihan Kapasitas Usaha (PKU) |
Anda mungkin sering mendengar orang berkata, “Mas,
sekarang ini mencari uang haram saja susah, apalagi yang halal.” Inilah ungkapan
mengerikan yang, bisa jadi, keluar dari mulut seseorang yang sedang putus asa.
Walaupun ungkapan tersebut hanyalah anekdot, tetapi saat ini suka atau tidak
suka telah menjadi “keyakinan” sebagian masyarakat kita. Tetapi betulkah demikian?
Allah telah berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا...الأية
* البقرة ..الأية ٢٩
Artinya: Dialah
yang telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi untuk kalian
semua.
أَلَمْ
تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ
وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً وَمِنَ النَّاسِ مَن
يُجَادِلُ فِي اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَلا هُدًى وَلا كِتَابٍ مُّنِيرٍ* لقمان
٢٠
Artinya: Tidakkah kalian memperhatikan bahwa
Allah telah menundukkan/memudahkan untuk (kepentingan) kalian apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya
lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan)
Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi
penerangan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا
فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ *البقرة ١٦٨
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah kalian
dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian
mengikuti langkah-langkah syaitan; sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagi kalian.
فَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
حَلاَلاً طَيِّبًا وَاشْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ
تَعْبُدُونَ. النحل ١١٤
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari
rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian, dan syukurilah nikmat Allah
jika kalian hanya menyembah kepada-Nya.
Ayat-ayat di atas memberi petunjuk kepada kita
bahwa untuk memenuhi kebutuhan manusia, Allah telah menyiapkannya di bumi dan
memudahkan manusia untuk mendapatkannya. Surat Al-Baqarah ayat 29 dijadikan
dasar oleh para ulama bahwa ”segala sesuatu dari urusan dunia hukumnya halal
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya”.
Allah menghendaki setiap manusia mengambil dan
memakan yang halal dan baik serta menjauhi segala yang haram. Maka dari itu
Allah menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya mana yang halal dan mana yang haram.
Perhatikanlah dalil-dalil di bawah ini.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ .. الأية المائدة ٤
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad),
“apakah yang dihalalkan untuk mereka?” Katakanlah telah dihalalkan untuk kalian
semua yang baik....
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ...الأية الأعراف ١٥٧
Artinya: Dan Dia menghalalkan untuk mereka semua
yang baik dan mengharamkan kepada mereka semua yang haram....
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِي
اللَّه عَنْهم قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَلاَلُ
بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَةٌ فَمَنْ تَرَكَ مَا
شُبِّهَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ أَتْرَكَ وَمَنِ
اجْتَرَأَ عَلَى مَا يَشُكُّ فِيهِ مِنَ اْلإِثْمِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ مَا
اسْتَبَان رواه البخاري
كتاب البيوع
Artinya: Dari Nu’man bin Basyir, Rasululah s.a.w.
bersabda:”Yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, dan di antara
keduanya ada perkara-perkara syubhat (yang belum jelas halal dan haramnya).
Maka barangsiapa yang meninggalkan perkara syubhat yang dimungkinkan termasuk
dosa, maka dia lebih meninggalkan terhadap yang sudah jelas (haram dan
dosanya), dan barangsiapa yang berani mengerjakan perkara syubhat yang
dimungkinkan termasuk dosa, maka ia hampir saja terjatuh ke dalam perkara yang
jelas (haram dan dosanya).
قَالَ
الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ
فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ * رواه الترمذي كتاب الأحكام (تحقيق
الألباني : حسن)
Artinya: Bersabda Nabi s.a.w.: ”Yang halal adalah
apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya (Qur’an-Hadits) dan yang harom adalah
apa yang diharomkan Allah dalam kitab-Nya (Qur’an-Hadits), dan apa-apa yang
Allah diam darinya, adalah bagian dari yang Dia maafkan darinya”.
Penjelasan:
إِنَّ
قَوْلَهُ - صلى الله عليه وسلم -: ((الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي كِتَابِهِ
... )) إلخ، لَيْسَ مَقْصُوْرًا عَلَى الْقُرْآنِ فَقَطْ، بَلْ إِنَّ لَفْظَ:
((الكتاب)) يَشْمَلُ جَمِيْعَ مَا أَوْحَي إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وسلم - مِنَ الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ مَعًا؛ لِأَنَّ مَا أَوْحَي
إِلَيْهِ - صلى الله عليه وسلم - نَوْعَانِ: أَحَدُهُمَا: وَحْيٌ يُتْلَى،
وَالْآخَرُ: وَحْيٌ لَا يُتْلَى كَمَا نَقَلَ ذَلِكَ الدكتور عَبْدُ الْغَنِي
عَبْدُ الْخَاِلِق عَنِ اْلبَيْهَقِي.انظر "حجية السنة" (ص٤٧٩) .التفسير
من سنن سعيد بن منصور فضائل القرآن ج ٢ ص ٣٢٧
Artinya:
Sesungguhnya sabda Nabi:.......”Al Halal adalah apa-apa yang dihalalkan oleh
Allah di dalam kitab-Nya”. Pengertian sabda beliau “fi kitabihi” itu tidak
terbatas pada al Qur’an saja, akan tetapi lafal al kitab itu meliputi semua
yang diwahyukan kepada Nabi s.a.w. terdiri dari al
Qur’an dan al sunah bersama-sama, karena sesungguhnya
yang diwahyukan itu ada dua macam yaitu: 1. wahyu yang dibacakan, dan 2. wahyu
yang tidak dibacakan sebagaimana yang telah dinukil oleh Dr. Abdul Ghony Abdul
Kholik dari al Baihaqy. Lihatlah kitab Hujiyatu-as sunah halaman 479. Tafsir
Sunan Said bin Manshur Bab Fadhoil-al Qur’an jilid 2 halaman 327.
اْلأَصْلُ
فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى
تَحْرِيْمِهَا * قاعدة الفقهية
Artinya: Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu
diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
[Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.Si]







0 komentar:
Posting Komentar