Suatu saat –jika sampai sekarang ini belum– anda pasti (eh, insya Allah) akan ditawari bisnis MLM
oleh kawan atau kerabat. Karena inti dari bisnis ini memang penjualan yang
memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan
ini menggunakan beberapa level
(tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Jika anda masuk menjadi member, orang yang menawari anda
tadi biasa disebut sebagai upline, atau sponsor. Upline adalah member yang
sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu. Sedangka anda sebagai member
baru biasa disebut sebagai downline, atau bawahan. Akan tetapi, pada beberapa
sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat
pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung
berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan
melakukan pembelian barang. Sementara upline akan mendapatkan bagian komisi
tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah
harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak
langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org).
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan
mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan
membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut. Tetapi kadang ada yang
tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk
tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.
Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian
langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung
melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa
pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa
direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran atau
pengembangan jaringan.
Lalu bagaimana hukum bisnis MLM menurut Islam? Halal atau
haramkah? Di bawah ini adalah penjelasan mengenai dasar hukum bisnis MLM
sebagaimana ditulis oleh Dr. H. Ardito Bhinadi, SE., M.Si. Simak baik-baik ya.
Dr. Sami As Suwaylim (Direktur Pengembangan keuangan Islam
di Islamic Deveopment Bank, Jeddah) dalam sebuah penelitiannya mengatakan bahwa
MLM adalah perpanjangan dari Pyramid scheme/Letter chain yang berasal dari
Amerika. Tatkala pemerintah setempat melarang praktik ini karena dianggap
sebagai penipuan maka sistem ini dikembangkan dengan memasukkan unsur barang/produk
agar mendapat legalitas dari pemerintah.
Dr. Husein Syahrani menulis disertasi dengan judul “At Taswiq At Tijary wa ahkamuhu fil Fiqh Al
Islami”, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Saud, Riyadh, Arab Saudi:
“Setelah mencari, meneliti, mendiskusikan serta mengkaji maka saya tidak
menemukan seorang ulama pun yang berpendapat bahwa sistem MLM hukumnya mubah
(boleh) secara mutlak”.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya
haram.
Alasan Pertama
Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota
mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,
sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari
perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan
bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain
membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap
perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum melakukan satu akad
dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadits-hadits
di bawah ini:
(1) Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي
بَيْعَةٍ
“Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR
Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi: Hadits Abu Hurairah adalah
hadits hasan shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadits ini,
sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,
“Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan
harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga
sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi
milikmu.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz: 3, hal. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu
transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan
hadits di atas.
(2) Hadits Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي
بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا
لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا
لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan
utangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum
engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan
dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual
beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat.
Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan
jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya
selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak
jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang
belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz: 4, hlm.
358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz: 5, hlm: 173)
Alasan Kedua
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan dipertemukannya dengan pembelinya.
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan dipertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk,
tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan
produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah
pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar
dan spekulatif.
Alasan Ketiga
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah
uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih
banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
Alasan Keempat
Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri
melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli
dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain
yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)
Alasan Kelima
Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah: Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah: Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus-menerus mendapatkan
keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas
penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota
sudah sangat banyak.
Alasan Keenam
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash. Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah
difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H,
bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian
dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan
nomor (22935). /**







0 komentar:
Posting Komentar